Penanganan Pengaduan dan Umpan Balik IDRIP (P2UB)
Sistem Informasi Penanganan Pengaduan dan Umpan Balik IDRIP
Sistem Informasi Penanganan Pengaduan dan Umpan Balik atau Mekanisme Umpan Balik dan Keluhan (Feedback and Grievance Redress Mechanism-FGRM) merupakan sistem pengelolaan penanganan pengaduan dan umpan balik untuk Proyek Prakarsa Ketangguhan Bencana Indonesia (Indonesia Disaster Resilience Initiative Project/IDRIP). Pengelolaan yang dilakukan mulai menerima pengaduan, mendaftarkannya, diverifikasi, telaah, tindak lanjut dan sampai dengan selesai dan dilaporkan kepada pelapor.
Pada sistem informasi Penanganan Pengaduan dan Umpan balik ini menguraikan proses untuk menerima, mendokumentasikan, dan menangani keluhan-keluhan proyek yang mungkin diajukan oleh orang-orang yang terkena dampak atau anggota masyarakat lainnya mengenai kegiatan proyek, kinerja lingkungan dan sosial, proses keterlibatan, dan/atau dampak sosial yang tidak terduga akibat kegiatan proyek. Pengaduan yang dilaporkan bisa saja menimbulkan masalah atau untuk memberikan saran atau kritik, usul, apresiasi, atau pertanyaan serta kebutuhan informasi berkaitan dengan Proyek Prakarsa Ketangguhan Bencana Indonesia (Indonesia Disaster Resilience Initiative Project/IDRIP). Pengaduan yang menimbulkan masalah kemudian diketegorikan menjadi: Penyimpangan dan Penyalahgunaan dana, Tender atau Procurement, Pelanggaran mekanisme atau prosedur, Kinerja pelaku/pelanggaran kode etik, Lahan/Pembebasan Lahan, Force majeur, Intervensi Negatif, Pencemaran Lingkungan dan Masalah Khusus.
Melalui sistem ini pula, FGRM memfasilitasi proses penerimaan, evaluasi, dan penanganan pengaduan dari masyarakat atau komunitas yang terkena dampak, para penerima manfaat yang terkait dengan proyek, pekerja proyek (termasuk fasilitator lokal dan konsultan), dan masyarakat umum (yaitu para warga, media massa, LSM dan OMS). Para penerima manfaat proyek, masyarakat yang terkena dampak proyek (yaitu masyarakat yang akan dan/atau secara langsung atau tidak langsung terkena dampak proyek), pekerja proyek, termasuk pekerja konstruksi, konsultan, dan fasilitator lokal.
PENGELOLAAN P2UB
FGRM akan dikelola oleh PMU, di bawah tanggung jawab langsung Direktur Proyek. Terdapat dua PMU yang terpisah, satu di bawah BNPB dan yang lainnya di bawah BMKG, mekanisme FGRM akan berada di kedua PMU ini sesuai dengan kegiatan Komponen Proyek. Setiap PMU akan menunjuk seorang petugas sebagai PIC untuk koordinator FGRM.
SALURAN PENGADUAN
No. HP/WA : 082125912925 Email : pengaduan_idrip@bnpb.go.id Instagram: idripina FB: IdripIna Surat atau datang langsung: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Alamat: Jl. Pramuka Kav. 38, Jakarta Timur, 13120.